Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Zulpan menuturkan kepada masyarakat untuk melaporkan pernyataan Arteria itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Namun, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta. [tum]