Advokat.WahanaNews.co | Polri telah memutuskan memecat Ferdy Sambo dari isntitusi Polri. Tak terima, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke PTUN atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Ini merupakan langkah hukum ke dua Ferdy Sambo setelah dipecat. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan pemecatan pertama, namun ditolak.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu menempuh jalur di PTUN.
Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (21/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.