Wahanaadvokat.com I DYS (49) tega memperkosa keponakannya berinisial K (17) hingga hamil.
Pemerkosa yang tak lain adalah pamanya itu, dilakukan di rumah korbannya yang ada di Kota Serang, Banten.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Perbuatan bejat itu dilakukan DYS saat rumah korban sedang sepi.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan. Korban sebenarnya menolak, pelaku marah dan mengancam korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan elektroniknya, Rabu (15/12).
Mengetahui keponakannya hamil 5 bulan, DYS mengajak korban ke dukun beranak untuk menggugurkan kandungannya. Namun, ajakan ditolak oleh K.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kini, K telah melahirkan seorang bayi lucu dan sehat berusia 2 bulan. Keluarga yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, hingga akhirnya DYS ditangkap pada Sabtu (11/12) Desember 2021 sekitar pukul 02.20 dini hari.
"Pelaku ditangkap Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Serang Kota di rumah pelaku," terangnya.
Polisi kemudian membawa dan memeriksa pelaku DYS di Mapolres Serang Kota. Para saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.
Korban K juga sudah dilakukan visum, untuk memperkuat bukti pemerkosaan yang dilakukan DYD terhadap dirinya.
"Pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP," jelasnya. (tum)