Wahanaadvokat.com | Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa rapat bersama dengan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, AU dan AL serta staf bidang hukum guna membahas pelanggaran hukum disiplin militer yang memenuhi unsur tindak pidana umum.
"Intinya, jika sudah ada penggunaan kekerasan, tidak bisa membenarkan satu pihak yang benar karena sudah ada kekerasan juga," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI, Ini Tugas Deddy Corbuzier Sekarang
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menegaskan jika sudah ada unsur kekerasan yang dilakukan aparat sudah pasti terkena hukuman.
"Kalau sudah melakukan kekerasan, pasti kena. tidak bisa ditawar-tawar," tegas Panglima TNI.
Panglima menegaskan setiap anggota TNI yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hukum akan diusut tuntas sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka, Pakar: Tuduhan Palsu
Hal tersebut dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai dengan penggunaan undang-undang yang berlaku.
Langkah tersebut ditujukan agar memberikan efek jera bagi setiap personel TNI yang telah melakukan pelanggaran hukum atas perbuatannya.
"Penyidikan harus maksimal sehingga tindak lanjutnya juga bisa maksimal," ujar Jenderal Andika Perkasa.