Wahanaadvokat.com | Jika terbukti bersalah dalam kematian sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan akan memecat tiga prajuritnya.
Hal itu ia sampaikan usai menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Handi dan Salsabila atas kecelakaan yang dialami sejoli tersebut.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.
Dalam kesempatan itu, Dudung menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga korban.
"Dan selaku pembina kekuatan kepala staf TNI Angkatan Darat, tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Dudung menjelaskan, sebanyak tiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucapnya.
"Dan kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya," kata Dudung menambahkan.