Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan eks pesepakbola nasional Bambang Pamungkas (Bepe) naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya berarti sudah menemukan unsur pidana.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
"Memang sudah penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3).
Zulpan mengatakan status Bepe dalam kasus tersebut sampai saat ini masih sebagai saksi. Ia juga menjelaskan masih akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Nanti (pemeriksaan) diagendakan penyidik. Ada pemeriksaan saksi lagi sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Sementara (Bambang Pamungkas) masih saksi terlapor," jelasnya.
Baca Juga:
Anak Pertama Hans Tomasoa Jelaskan Kondisi Ekonomi dan Bantah Penelantaran Orangtua
Sebelumnya, Zulpan mengatakan mantan striker Timnas Indonesia Bambang Pamungkas telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu.
Dalam kasus ini penyidik juga turut mendalami putusan pengadilan agama yang diketahui keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
Kasus dugaan penelantaran ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati yang merupakan mantan istri Bepe ke Polda Metro Jaya.
Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. [tum]