Wahanaadvokat.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dalam kasus korupsi Rp 27 miliar.
Dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan benih jagung.
Baca Juga:
SYL Kucurkan Duit Kementan ke Anak Istri hingga Cucu
Atas vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).
Sungarpin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
"Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," ujarnya.
Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.
Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum.