Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.
Putusan majelis banding itu dipimpin oleh hakim Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Baca Juga:
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.
Seperti vonis banding untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dari sebelumnya 13 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Dipersidangan Terungkap Pejabat Kementan Patungan Biayai Umrah SYL Rp1 Miliar
Dalam vonis tersebut, ke empat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair. [tum]