Tujuan pembatasan itu di antaranya demi mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian barunya, Omicron, mengingat belum lama ini sejumlah pegawai PN Jakarta Selatan terkena Covid-19.
Ia pun menanyakan posisi dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella, yang tidak terlihat di layar.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Penasihat hukum pun menjelaskan keduanya positif Covid-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari. “Secara hukum sidang tidak boleh dilanjurkan kepada terdakwa yang sakit,” kata Henry ke majelis hakim.
Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim.
Ramadhan dan Ohorella menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan enam anggota FPI.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Polisi: Penembakan Laskar FPI Terpaksa karena Nyawa Terancam
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. [tum]