Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Bakal Panggil Siwi di Sidang
Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Asri membenarkan Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
"Mantan [pramugari Garuda Indonesia]," ujarnya.
Asri berujar pihaknya akan memanggil Siwi di persidangan.
"Panggil, saksi yang dipanggil banyak," jawab dia singkat.