Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Bakal Panggil Siwi di Sidang
Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Asri membenarkan Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan Fee Proyek dan CSR, Wakil Ketua DPRD Madiun Bungkam
"Mantan [pramugari Garuda Indonesia]," ujarnya.
Asri berujar pihaknya akan memanggil Siwi di persidangan.
"Panggil, saksi yang dipanggil banyak," jawab dia singkat.