Wahanaadvokat.com | Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) berinisial AMR dan HF diberhentikan dari tugasnya sebagai pemeriksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Kepala BPK Perwakilan Jabar Khotib mengatakan pihaknya mendukung penyidikan yang kini dilakukan Kejati Jabar terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Dia pun menyesalkan adanya tindakan dua oknum yang diduga memeras sejumlah fasilitas kesehatan di Bekasi itu.
"Kami sepakat jika dari tim kami ada yang menyimpang dan berperilaku kurang baik, silakan diproses saja," kata Agus di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Kini oknum berinisial AMR telah ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka. Sedangkan HF tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti dan dikembalikan ke pihak BPK.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Namun Agus memastikan akan melakukan pembinaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam profesi pemeriksa keuangan. Jika jaksa membutuhkan keterangan lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya bakal mendukung.
"Kami punya majelis kode etik untuk bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum HF tersebut," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan penetapan tersangka lainnya di kemudian hari.