Wahanaadvokat.com I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah di Somasi Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (YSKK).
YSKK merasa diabaikan oleh BPN seusai menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf terdampak Tol Semarang-Demak.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Jika sebelum penyerahan sertifikat-sertifikat itu klien kami (YSKK) selalu diundang dalam proses-proses pengadaan lahan Tol Semarang-Demak, termasuk sosialisasi lahan-lahan mana saja yang terkena proyek tol. Kebetulan ada 58 bidang lahan milik YSKK dan 4 bidang lahan milik pribadi klien kami. Namun setelah surat bukti kepemilikan bidang-bidang itu diserahkan, yakni pada 27 Agustus 2021, hingga kini tidak ada kejelasan atau pembahasan lanjutan," terang kuasa hukum YSKK Aprillianto Supaliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (16/12/2021).
Aprillianto yang juga merupakan penasihat hukum Ketua Pembina YSKK R Agus Supriyanto itu mengatakan surat somasi dikirimkan tim kuasa hukum yayasan dari kantor Law Office Aprillia Supaliyanto & Associates, dan diterima oleh petugas layanan administrasi BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bernama Vivi hari ini. Surat peringatan tersebut bernomor 127-K/ADV-AS/XII/2021.
Ia menuturkan, sebelumnya, pada 11 November 2021, pihak kuasa hukum YSKK yang menjadi naungan bagi para ahli waris Sunan Kalijaga ini juga melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Audiensi itu dalam rangka meminta kejelasan tindak lanjut penyerahan sertifikat lahan yang terdampak tol.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
"Berdasarkan berita acara penyerahan sertifikat tertanggal 27 Agustus 2021, R Agus Supriyanto selaku Ketua Pembina YSKK mewakili Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, menyerahkan 58 sertifikat tanah milik YSKK yang terkena proyek tol. Sertifikat diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak," ujar Aprillianto.
"Penyerahan itu disaksikan para pihak yang berwenang. Ada Asisten I Setda Demak, ada juga perwakilan dari Pemprov Jateng dan Forkompinda Kabupaten Demak. Jangan dilupakan bahwa itu peristiwa atau fakta hukum yang tidak bisa dianggap tidak ada apa-apanya," sambungnya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum, fakta hukum dan perbuatan hukum tersebut, Aprilliyanto meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk memberikan pertanggungjawaban hukum (kejelasan) kepada kliennya paling lambat 3x24 jam atau tiga hari sejak Kamis 16 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB.
"Kami peringatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak untuk dalam waktu paling lambat 3x24 jam terhitung dari Pukul 12.00 WIB tanggal 16 Desember 2021 dapat memberikan pertanggungjawaban sebagaimana seharusnya menurut hukum kepada klien kami baik dalam kedudukannya sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 27 Agustus 2021," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Demak, Sujadi, telah angkat bicara terkait polemik ini. Dia mengatakan tim pelaksana pengadaan tanah jalan tol berhubungan dengan nadzir atau pengelola tanah wakaf yang berhak sesuai hukum dan mekanisme.
"Dalam perjalanannya tentu dalam hal ini pengadaan tanah selalu mengedepankan pihak yang berhak. Yang berhak dalam hal ini kita mengacu pada dokumen yang ada, karena ini tanah wakaf, yang pertama tentu kita melihat sertifikat tanah yang telah wakaf," kata Sujadi kepada detikcom, Sabtu (4/12).
Sujadi menjelaskan lahan wakaf Kadilangu yang terdampak jalan tol sejumlah 73 titik. Yakni 60 bidang telah bersertifikat dan 13 bidangnya berstatus eks tanah perdikan.
Tim pengadaan tanah, kata Sujadi, melihat dasar hukum ahli waris yaitu yayasan, saat ini tengah menjalani proses di Mahkamah Agung. Sedangkan proyek jalan tol ini harus tetap berjalan.
"Di dalam sertifikat tanah wakaf itu tertulis Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang mana di situ juga disebut nama nadzirnya. Dalam sertifikat ini apakah yayasan ini atau nadzir ini menjadi yayasan atau perorangan," tanyanya.
"Yayasan kondisinya sekarang ini artinya kita tahu dan terbuka bahwasanya masih sedang proses hukum di Mahkamah Agung saat ini. Di satu sisi, proses pengadaan tanah ini harus berjalan," terangnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya berhubungan dengan nadzir yang berhak yaitu Raden Rachmad atau timnya. Yakni sebagai wakif atau sebagai nadzir.
"Lalu dengan siapa kita berhubungan? Tentu kepada pihak, dalam hal ini nadzir yang namanya tercantum dalam sertifikat wakaf. Dalam hal ini kita tentunya melihat kepada Raden Rachmad, karena beliau selaku wakif atau orang yang memberikan tanah itu untuk diwakafkan. Selaku wakif, beliau juga menunjuk dirinya sebagai nadzir," terangnya.
Ia mengaku telah melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada yaitu verifikasi berkas, membentuk musyawarah, dan lainnya.
"Sekali lagi saya sampaikan, pihak yang berhak adalah kita mendasarkan kepada dokumen sertifikat wakaf yang ada," ujarnya.
Terkait lahan pengganti wakaf, lanjut Sujadi, pihaknya telah memerintahkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran berupa lahan pengganti kepada nadzir. Menurutnya, hingga saat ini PPK masih belum melakukan koordinasi terkait nadzir mana yang berhak mengusulkan lahan pengganti wakaf.
"Setelah itu kita memerintahkan yang melakukan validasi data kemudian memerintahkan PPK dalam hal ini untuk melakukan pembayaran tanah wakaf perihal jalan tol dengan bentuk tanah pengganti. Inilah yang menjadi tugas PPK, yang berkoordinasi dengan nadzir dalam rangka untuk menyiapkan tanah pengganti tadi. Nanti nadzir siapa yang berhak untuk mengajukan-mengusulkan tanah pengganti kepada PPK, tentu kita lihat dasar hukum yang ada, berdasarkan dengan hasil daripada putusan MA yang ada bagaimana," terangnya.
"Sampai saat itu saya pikir PPK, informasi terakhir belum berkoordinasi dengan nadzir manapun, saya pikir ya," pungkasnya. (tum)