Wahanaadvokat.com | Freddy Y Patty, Kuasa Hukum keluarga pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) yang tewas dikeroyok di Pulogadung Jakarta Timur karena dituduh mencuri, menyebut almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
Freddy Y Patty mengatakan hal itu pada konferensi pers di rumah duka di perumahan Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin. "Sebelum tutup usia, korban WH diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," katanya.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Freddy menjelaskan, sejak 1978 sampai hari ini WH memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan. "Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.
Anak korban, Bryna menambahkan, semasa hidupnya ayahnya masih sering pergi ke Tangerang untuk mengurus sengketa tanah tersebut.
"Biasanya ke Tangerang. Ke satu tempat terus pulang, atau pergi beli apa (langsung) pulang, tapi enggak sampai dinihari. Enggak pernah keluar malam sebelumnya," kata Bryna.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Dalam video amatir, tampak massa yang mengemudikan beberapa sepeda motor terlibat kejar-kejaran dengan WH yang mengemudikan mobil berwarna hitam, sambil berteriak 'maling-maling' dan memukuli kendaraan di kawasan industri Pulogadung.
Bryna menyatakan heran, mengapa ayahnya yang sudah lansia mengemudikan mobilnya sampai ke Pulogadung sendirian.
"Kalau mau pulang ke rumah di Kalibata Jakarta Selatan, tidak lazim mengunjungi Pulogadung," katanya.