WahanaAdvokat.com | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dkk. terkait gugatan Surat Presiden Jokowi ke DPR mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Adapun panitera pengganti dalam perkara nomor 415 K/TUN/2021 itu adalah Rut Endang Lestari.
Di sisi lain, DPR sudah mengesahkan pada awal Oktober 2020. Kini UU itu sudah berlaku efektif dan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja sudah diundangkan.
Kronologi
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kasus bermula saat Jokowi pertama kali mengumumkan proyek Omnibus Law dalam pidato usai dilantik menjadi Presiden RI 2019-2024.
Tujuannya adalah menyederhanakan undang-undang dan peraturan guna menggenjot investasi. Diharapkan, bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Namun dalam prosesnya, pembahasan rencana itu dinilai tertutup. Tiba-tiba saja muncul rancangan undang-undang (RUU) setebal seribu halaman lebih dan Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar RUU itu menjadi prioritas. Penolakan muncul di seantero negeri.