Atas hal itu, YLBHI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan perorangan Merah Johansyah Ismail menggugat Surpres itu ke PTUN Jakarta.
Pada 19 Oktober 2020, ketua majelis Sutiyono dengan anggota Nelvy Christian dan Enrico Simanjuntak menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Atas vonis itu, YLBHI dkk mengajukan banding. Tapi PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
YLBHI kemudian mengajukan kasasi yang kini ditolak oleh MA. [dny]