Wahanaadvokat.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Kamis (10/3/2022).
Suhandy selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Hal ini karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Kami sampaikan di sini bahwa sidang putusan ini ditunda sampai Selasa, 15 Maret 2022. Jadi, kami mohon maaf kepada semua peserta sidang karena sudah lama menunggu," kata Hakim Yoserizal di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Suhandy merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Dodi Reza Alex, yang merupakan anak mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, beserta pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Yoserizal mengatakan perubahan susuan Majelis Hakim tersebut didasari karena Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, yang menangani kasus tersebut sejak awal persidangan, masih menjalani perawatan medis karena terpapar COVID-19.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Sehingga, PN Palembang menerbitkan surat penetapan susunan Majelis Hakim pengganti, yang terdiri dari Yoserizal sebagai Ketua Majelis Hakim serta Waslan Makhsid dan Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota.
Penetapan susunan pengganti Majelis Hakim tersebut sebelumnya sudah dikoordinasikan PN Palembang dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, oleh sebab itu, sidang ditunda karena Majelis Hakim, yang baru ditetapkan ini, butuh waktu mempelajari berkas kasus kembali supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," katanya.