Terdakwa Suhandy dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap senilai Rp4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Suap tersebut diberikan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepal Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di PN Palembang, yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho saat membacakan amar tuntutan di persidangan tersebut.
Menurut JPU KPK, uang suap tersebut diberikan terdakwa Suhandy untuk memenangkan empat proyek infrastruktur di Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Suhandy dikenakan Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [tum]