Wahanaadvokat.com | Murtede alias Amaq Sinta (34) tersangka pembunuh begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnnya dibebaskan Polisi.
Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat usai kepolisian mencabut penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia merasa bisa lepas dari kasus hukum berkat dukungan dari masyarakat.
Baca Juga:
Dikritik Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka di KPK, Nawawi Pomolango Angkat Suara
Sebelumnya, Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian usai membela diri dari serangan begal.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Sejauh ini, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga Amaq Sinta tak lagi berurusan dengan hukum. Amaq bahkan sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Eddy Hiariej Janjikan Bisa SP3 Bareskrim, KPK Sebut Seperti Mafia Hukum
Amaq dan keluarga mengaku bahagia usai polisi menerbitkan SP3. Amaq bisa kembali berkumpul dan menjalani hari-hari bersama keluarga.
Dia pun bisa beraktivitas menjadi petani lagi seperti biasanya. Amaq merasa dukungan dari masyarakat begitu besar pengaruhnya hingga kepolisian menyetop kasus.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dalam kasus kematian dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada 10 April lalu.
Mulanya, Amaq pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah perjalanan, Amaq dipepet dua pelaku begal bersenjata tajam. Tak lama kemudian, dua pelaku begal lainnya turut menghampiri Amaq.
Amaq merasa perlu membela diri. Dia lalu melawan empat orang yang berusaha membegalnya. Dua pelaku begal yakni P (30) dan OWP (21) meninggal dunia sementara dua lainnya melarikan diri dan kini telah ditangkap aparat.
Satreskrim Polres Lombok Tengah lalu menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka. Kasus lantas menjadi sorotan publik karena Amaq yang membela diri justru dijadikan tersangka oleh polisi.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto lalu turun tangan. Dia menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa kasus itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko. [tum]