Wahanaadvokat.com | Dea Onlyfan ditetapkan tersangka usai ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.
Polda Metro Jaya menetapkan kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Hasil pemeriksaan penyidik kami sudah lakukan gelar perkara dan sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Auliansyah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi sejumlah bukti saat menetapkan Dea sebagai tersangka. Misalnya, kata dia, ditemukan beberapa konten video porno dan syur yang dibuat oleh Dea untuk kemudian disebarkan dirinya ke platform Onlyfans.
Ia pun membantah jika proses penegakkan hukum itu dilakukan usai percakapan Dea viral di media sosial usai menjadi bintang tamu dalam acara podcast Deddy Corbuzier.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Menurutnya, Dea sudah aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi sebelum berbincang dalam siniar itu.
Menurut Auliansyah, dalam kasus ini masih dimungkinkan terdapat tersangka lain yang dijerat oleh kepolisian. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai hal itu.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain daripada Dea," ucap Auliansyah.