Wahanaadvokat.com | Ivana Kwelju (IK) tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari ini akan kami umumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Karyoto mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Ivana untuk 20 hari pertama, dimulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Upaya paksa penahanan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) tersebut bertujuan untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tambahnya.
Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan keduanya telah ditahan sejak 26 Januari 2022.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ivana, Karyoto menjelaskan pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tersangka Tagop, selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK, milik tersangka Ivana, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.