Wahanaadvokat.com I Terdakwa Muhammad Kece alias M Kace tertidur saat di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Dalam sidang tersebut terdapat agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya setebal 385 halaman.
Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Bahkan, Martin sampai menegurnya beberapa kali, begitu juga dengan hakim.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Martin menyebut saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.
Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlahnya ratusan tersebut.
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin, dikutip dari Kompas.com.
Saat dicek di waktu persidangan, kadar gula M Kace mencapai 441 mg/dL, sebelumnya kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.
Menurut Martin orang yang kondisinya sedang tidak fit seharusnya tidak bisa melanjutkan persidangan.
Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.
"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber dengan nama channel YouTube Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (tum)