Wahanaadvokat.com | Tiga pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit, yakni D, IL, dan DB diringkus Polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
Baca Juga:
5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit di Luar Negeri Ditetapkan DPO
"Kami sudah mengamankan ada tiga orang yang kita amankan terkait dengan pelaku-pelaku daripada robot trading tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Auliansyah, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Mulai dari berperan untuk mengajak, sebagai admin, hingga pengelola situs.
Auliansyah menerangkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Termasuk, mengejar bos dari robot trading Fahrenheit ini.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Terima Pelimpahan Penanganan Kasus Robot Trading Fahrenheit, Tersangka Mencapai 10 Orang
"Kita masih mencari terus siapa yang menjadi bos daripada Fahrenheit ini. Kami sudah mengantongi identitas tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Auliansyah mengungkapkan setidaknya ada 55 laporan polisi dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Ke depannya, lanjut Auliansyah, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi mereka yang juga menjadi korban dari aksi investasi bodong ini.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pihaknya juga masih melakukan pendataan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat aksi investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.
"Kami baru masih mendatakan, tapi cukup besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka yang sudah masuk pada mereka, cuma kami belum bisa karena ini sebagai awal terlebih dahulu nanti akan kami datakan, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut," tuturnya. [tum]