Advokat.WahaNews.co | Dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditatapkan Tim khusus (Timsus) Polri.
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Direktur Tindak Pidana Umum Andi Rian mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky dilakukan penyidik Timsus atas kecukupan dua alat bukti pembunuhan. Ia menambahkan, pihaknya menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," kata Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Timsus Polri sebelumya telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, penetapan itu dilakukan sejak 3 Agustus lalu. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Polisi meningkatkan status hukum Bharada E dari saksi menjadi tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.
Adapun kemunculan nama tersangka baru merupakan babak baru insiden tewasnya Brigadir J. Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.