Wahanaadvokat.com | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Fahrenheit yang diduga menelan banyak korban dengan kerugian diduga Rp5 triliun
"Bahkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
Gatot menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima oleh polisi sejak 14 Februari 2022 lalu. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh Polri hingga saat ini.
Dia menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan itu. Polisi juga belum bisa menaksir angka kerugiannya.
Gatot berjanji polisi akan memproses kasus ini seperti kasus kejahatan ekonomi lain. Jika sudah ada tersangka dan dugaan pelanggaran pidana, polisi akan melacak aset-aset para tersangka.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
"Tugas kami sekarang adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana. Yang dilakukan kedua tersangka (kasus opsi biner) maupun yang tadi kami sampaikan, di platform Fahrenheit," tambah Gatot.
Kasus dugaan penipuan investasi ini dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam unggahan di akun instagram @ahmadsahroni88 pada Sabtu (12/3).
Ia mengunggah gambar yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia merugi hingga Rp5 triliun jika diakumulasikan.