Wahanaadvokat.com | Tubagus Joddy meminta keringanan hukuman atas tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi, itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3). Ia bahkan mengaku ingin berziarah ke makam Vanessa dan Bibi.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Saya juga Meminta keringanan untuk hukuman saya.Karena saya ingin berziarah ke makam almarhum," kata Joddy.
Joddy juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan kelalaian yang fatal hingga mengakibatkan nyawa Vanessa dan Bibi hilang.
"Dan saya juga menyesal atas perbuatan berakibat fatal. Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga. Saya mengaku bersalah dan menyesal," ujarnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, dalam nota pembelaannya mengatakan, JPU ragu dalam memberikan tuntutan, sebab hukumannya di atas batas maksimal.
"JPU dalam penuntutannya berbeda dengan dakwaan, awalnya dakwaan pada Pasal 310 dan Pasal 311, namun pada tuntutan 310 ayat (2) dan ayat (4). Bagi kami JPU ragu-ragu," kata Eko.
Selain itu menurutnya, Eko mengatakan bahwa kliennya itu juga berhak mendapatkan keringanan lantaran telah menyampaikan maaf kepada keluarga korban, dan menyatakan penyesalannya.