"Hal-hal yang paling meringankan, pertama keluarga korban sudah mengucapkan permintaan maaf keluarga terdakwa, kedua terdakwa sangat menyesali dan mengakui kejadian tersebut dan sanggup tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan kemudian menawarkan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atau replik. Oleh JPU, replik akan disampaikan pada persidangan berikutnya secara tertulis.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Agenda persidangan adalah replik atau tanggapan JPU atas pledoi, dan tidak ada penundaan lagi pada Kamis (31/3)," kata Bambang.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Ia dinilai lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap JPU.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaikinya Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.