Frasa inilah yang dikemudian dianulir MK dan dianggap inkonstitusional.
Sehingga, MK pun mengubah frasa "dijamin" ini menjadi "dapat".
Baca Juga:
Uji Materi Syarat Penetapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal Digugat di MK
Lebih lanjut, Kholid Syeirazi hanya salah satu pihak yang menggugat UU Minerba ke MK, lewat jalur uji materi.
Selain Syeirazi, secara terpisah ada juga gugatan formil yang diajukan terhadap UU Minerba.
Para penggugatnya yaitu eks Ketua MK, Hamdan Zoelva; peneliti energi, Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Notaris Menilai Saksi Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan
Tapi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya ini. [dny]