Advokat.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagalkan upaya buron Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk mengalihkan satu unit mobil Toyota Alphard ke pihak tertentu.
Upaya itu berhasil dilakukan KPK tak lepas dari peran masyarakat yang memberitahu mengenai informasi tersebut.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (17/11).
Ali mengatakan saat ini mobil tersebut sudah diamankan dan segera didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya.
Sementara untuk Ricky yang berstatus buron sejak pertengahan Juli lalu, KPK mengklaim masih terus mencarinya.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ucap Ali.
Secara paralel, pada Rabu (16/11), tim penyidik memanggil dua orang saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Betty Pagawak dan Amar Pagawak. Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi.
Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD diduga membantu Ricky melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat. Bantuan diberikan ketika tim KPK hendak menjemput paksa Ricky.