Advokat.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagalkan upaya buron Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk mengalihkan satu unit mobil Toyota Alphard ke pihak tertentu.
Upaya itu berhasil dilakukan KPK tak lepas dari peran masyarakat yang memberitahu mengenai informasi tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (17/11).
Ali mengatakan saat ini mobil tersebut sudah diamankan dan segera didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya.
Sementara untuk Ricky yang berstatus buron sejak pertengahan Juli lalu, KPK mengklaim masih terus mencarinya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ucap Ali.
Secara paralel, pada Rabu (16/11), tim penyidik memanggil dua orang saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Betty Pagawak dan Amar Pagawak. Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi.
Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD diduga membantu Ricky melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat. Bantuan diberikan ketika tim KPK hendak menjemput paksa Ricky.