Wahanaadvokat.com | Melansir dari kantor berita VOA Indonesia, seorang hakim federal pada hari Jumat (18/2) menolak upaya mantan Presiden AS Donald Trump untuk membatalkan tuntutan dugaan konspirasi yang diajukan oleh sejumlah anggota Kongres dan dua polisi Kongres.
Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa perkataan sang mantan presiden “kemungkinan” memicu aksi pemberontakan di gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.
Baca Juga:
Jelang Pemilu, Meta Cabut Pembatasan Akun Facebook dan Instagram Trump
Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Metha mengatakan dalam putusannya bahwa perkataan Trump dalam aksi unjuk rasa sebelum penyerbuan ke gedung Kongres mungkin tergolong “kata-kata hasutan yang tidak dilindungi oleh Amandemen Pertama.”
Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, beragama dan kebebasan pers.
“Hanya dalam keadaan paling luar biasa bagi pengadilan untuk tidak dapat mengakui bahwa Amandemen Pertama melindungi pernyataan Presiden,” tulis Mehta. “Namun pengadilan meyakini bahwa inilah kasusnya.”
Baca Juga:
Pesawat Jet Pribadi Donald Trump Tabrakan di Bandara Florida
Putusan pengadilan itu adalah contoh terbaru dari meningkatnya ancaman hukum yang dihadapi Trump. Beberapa jam sebelumnya, Arsip Nasional AS mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan di resor Mar-a-Lago milik Trump mengandung informasi rahasia dan temuan itu telah diinformasikan kepada Departemen Kehakiman AS.
Pada Kamis (17/2), seorang hakim di New York memutuskan bahwa Trump dan dua anaknya harus menjawab pertanyaan di bawah sumpah dalam penyelidikan sipil negara bagian New York terhadap praktik bisnisnya.
Hakim lain memerintahkan agar kepala keuangan perusahaannya diinterogasi dalam penyelidikan lain oleh kantor jaksa agung Distrik Columbia (DC).