"Karena ini sudah fatal, kami laporkan ke PPA Polres Malang. Namun ini saya juga fokus pemulihan anak. Ini urusannya sudah nyawa, jadi kami ikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini polisi setidaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, tujuh di antaranya adalah terduga pelaku.
Baca Juga:
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Usai Sidang 14 Jam
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku," kata Ahmad.
Penganiayaan itu sendiri, kata dia, terjadi di area Bendungan Sengguruh, Malang, 11 November lalu. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekitar 7 orang yang merupakan kakak kelas korban.
"Korban dianiaya di Sengguruh kemudian ditinggal. Lalu seorang kakek mengantar korban pulang ke rumah," ujar Ahmad.
Baca Juga:
DPR Desak Polri Transparan Usut Tewasnya Siswa MTs di Tual
"Jadi korban dipegangi oleh kakak kakak kelas itu. Kemudian dipukul di bagian dada, kepala hingga dipelintir," imbuhnya. [tum]