"Karena ini sudah fatal, kami laporkan ke PPA Polres Malang. Namun ini saya juga fokus pemulihan anak. Ini urusannya sudah nyawa, jadi kami ikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini polisi setidaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, tujuh di antaranya adalah terduga pelaku.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku," kata Ahmad.
Penganiayaan itu sendiri, kata dia, terjadi di area Bendungan Sengguruh, Malang, 11 November lalu. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekitar 7 orang yang merupakan kakak kelas korban.
"Korban dianiaya di Sengguruh kemudian ditinggal. Lalu seorang kakek mengantar korban pulang ke rumah," ujar Ahmad.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Jadi korban dipegangi oleh kakak kakak kelas itu. Kemudian dipukul di bagian dada, kepala hingga dipelintir," imbuhnya. [tum]