"Karena ini sudah fatal, kami laporkan ke PPA Polres Malang. Namun ini saya juga fokus pemulihan anak. Ini urusannya sudah nyawa, jadi kami ikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini polisi setidaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, tujuh di antaranya adalah terduga pelaku.
Baca Juga:
Taufik Hidayat Ditangkap Usai Transaksi Online Terlacak, Kondisi Korban Bikin Publik Geram
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku," kata Ahmad.
Penganiayaan itu sendiri, kata dia, terjadi di area Bendungan Sengguruh, Malang, 11 November lalu. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekitar 7 orang yang merupakan kakak kelas korban.
"Korban dianiaya di Sengguruh kemudian ditinggal. Lalu seorang kakek mengantar korban pulang ke rumah," ujar Ahmad.
Baca Juga:
Sempat Jadi DPO dan Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta, Taufik Hidayat Penganiaya YTR Akhirnya Diringkus Polisi
"Jadi korban dipegangi oleh kakak kakak kelas itu. Kemudian dipukul di bagian dada, kepala hingga dipelintir," imbuhnya. [tum]