Wahanaadvokat.com | Polisi menyebutkan bahwa publik figur Ivan Gunawan alias Igun menyerahkan uang Rp 921 juta lebih kepada penyidik Bareskrim usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro pada Kamis (14/4/2022).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan bahwa uang tersebut merupakan nilai yang didapatkan Igun sebagai Brand Ambassador platform itu.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
"Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Yuldi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Ia menyebutkan bahwa nilai kontrak Igun bersama dengan platform itu sebesar Rp 1 miliar. Namun, kata dia, sisa uang yang diserahkan kepada polisi tak seharga kontrak lantaran sudah terpotong hal lain.
Menurutnya, Igun untuk mempromosikan platform itu harus berpura-pura menjadi member di DNA Pro dan menyetorkan uangnya.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
"Karena dipotong, dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," jelas dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, Igun mengakui bahwa dirinya sebagai Brand Ambassador DNA Pro. Dia mengatakan dikontrak oleh platform itu selama tiga bulan untuk mengunggah konten-konten terkait DNA Pro di Instagram lewat berbagai fitur.
Igun mengatakan telah menyerahkan kepada penyidik semua uang yang disepakatinya dalam kerja sama dengan DNA Pro ketika platform tersebut bermasalah hukum.