Wahanaadvokat.com | Uang sebesar Rp 172 juta yang didapatkan penyanyi Rossa dari robot trading DNA Pro diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa uang tersebut merupakan fee atau honor yang diterima Rossa lantaran mengisi acara perusahaan itu di Bali.
Baca Juga:
Saat Geledah Rumah Advokat PDIP, KPK Tegaskan Bawa Surat
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Menurutnya, penyidik pun telah memastikan bahwa keterlibatan Rossa dengan perusahaan yang menyediakan jasa berkedok robot trading itu hanya sebatas kontrak profesional. Ia mengatakan bahwa Rossa tak memiliki hubungan lain dengan DNA Pro.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," jelasnya.
Baca Juga:
Diva Pop Rossa Lebih Percaya Diri Saat Bernyanyi dengan Mikrofon Harga Ratusan Juta
Sebagai informasi, Rossa diperiksa selama kurang lebih dua jam pada Kamis (21/4). Ia pun mengaku telah membeberkan segala bentuk hubungannya dengan platform robot trading DNA Pro yang diduga melakukan penipuan investasi.
Ia mengatakan tak mengetahui secara detail acara-acara yang bakal dihadirinya. Termasuk, latar belakang acara DNA Pro yang dihadirinya di Bali tersebut pada akhir 2021.
Rossa mengatakan bahwa dirinya jarang bertanya mengenai kegiatan yang mengundangnya. Hal itu yang kemudian membuat dirinya menjadi salah satu pengisi acara di kegiatan DNA Pro.