WahanaAdvokat.com | Mantan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi resmi menggugat partai yang telah membesarkan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan Viani lantaran PSI menudingnya telah menggelembungkan dana reses pada periode Maret 2021. PSI pun kini telah memecat dirinya.
Baca Juga:
PSI Sebut Viani Gelembungkan Dana Reses Lebih dari Sekali
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, tudingan PSI tersebut hanyalah fitnah yang telah mencoreng nama baiknya. Ia pun menuntut PSI sebesar Rp 1 triliun.
"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Politikus kelahiran Surabaya ini menegaskan tak akan tinggal diam. Pasalnya tudingan penggelembungan dana reses yang dilontarkan PSI telah mendiskreditkan dan merusak karir politiknya.
Baca Juga:
Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Ia bahkan menantang partai yang telah mengusungnya hingga bisa duduk di dewan legislatif DKI itu untuk membuktikan tudingan mereka melalui jalur hukum.
"Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," tegas Viani.
Viani Limardi telah mendaftarkan gugatannya ke PSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Ia menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.