Wahanaadvokat.com | Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua personel yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50, ditanggapi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Penembakan di Tengah Sengketa Tanah Abang: Pengacara Luka, Pelaku Dibekuk
Apalagi menurutnya, seluruh kegiatan persidangan juga telah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Zulpan, keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga menandakan bahwasanya tindakan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kepolisian.
Baca Juga:
Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," tuturnya.
"Semoga ke depannya PMJ semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," sambungnya.
Zulpan enggan merespons lebih jauh apakah tindakan yang disebutnya sesuai SOP itu masuk dalam kategori humanis atau tidak.