Wahanaadvokat.com | Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua personel yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50, ditanggapi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Apalagi menurutnya, seluruh kegiatan persidangan juga telah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Zulpan, keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga menandakan bahwasanya tindakan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," tuturnya.
"Semoga ke depannya PMJ semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," sambungnya.
Zulpan enggan merespons lebih jauh apakah tindakan yang disebutnya sesuai SOP itu masuk dalam kategori humanis atau tidak.