Wahanaadvokat.com I Terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mantan Direktur Utama Pelin II RJ Lino, majelis hakim yang mengadili perkara beranggotakan 3 orang berbeda pendapat.
Hakim Ketua yang mengadili RJ Lino, Rosmina, memiliki perbedaan pendapat dengan hakim anggota lainnya.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Hakim Rosmina menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit quayside container crane (QCC) pada proyek pelabuhan.
"Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12/2021).
Rosmina menilai tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
"Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa memilih 3 unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk beri perseroan yang dipimpinnya, yaitu PT Pelindo II, sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim ketua majelis tidak sependapat dengan JPU maupun hakim anggota 1 dan 2 ad hoc," kata Rosmina.
Terkait hal itu, Rosmina menilai sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah. Dia juga menilai RJ Lino seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Menimbang bahwa jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat dalam memilih 3 unit QCC twin lift 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang, maka tiada pidana tanpa adanya niat jahat. Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC 61 ton, maka beralasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan 1 dan kedua," tegas hakim Rosmina.
Penghitungan Kerugian Negara KPK Tak Cermat
Selain itu, hakim Rosmina menilai perhitungan kerugian negara terkait proyek 3 unit QCC ini tidak cermat. Sebab, hakim menemukan adanya perbedaan antara perhitungan BPK dan KPK.
"Menimbang berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II pada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150.000 LHP unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi dan LHP BPK hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari PT Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit QCC adalah USD 15.554.000, dengan demikian unit forensik KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," ucap Rosmina.
Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tum)