Wahanaadvokat.com | Merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Telegram.
Instruksi tersebut tertuang lewat Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya," demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri.
Kedua, Listyo menginstruksikan agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
Ketiga, dia juga menginstruksikan jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Keempat, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
Kelima, membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.
Keenam, melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.