Ketujuh, membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.
Kedelapan, melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Saat ini, wabah PMK pada hewan telah ditemukan di wilayah Aceh dan Jawa Timur. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah penyebaran PMK dari satu wilayah ke wilayah lain.
Jokowi juga meminta jajarannya membentuk satuan tugas untuk menangani wabah itu.
Adapun Indonesia sendiri sudah bebas PMK sejak 1986 dan mendapatkan pengakuan internasional pada 1990. [tum]