WahanaAdvokat.com | Kasus ayah yang diduga mencabuli tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, semakin mamanas.
Sang Ayah, yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, melaporkan balik mantan istrinya yang terlebih dulu melaporkannya.
Baca Juga:
Viral di Medsos Santri di Luwu Timur Dianiaya Teman Secara Sadis
Laporan itu disampaikan ASN di Pemkab Lutim berinisial S tersebut ke Mapolda Sulsel pada Sabtu (16/10/2021).
Dia melaporkan sang istri, R, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kuasa hukum S, Agus Melas, mengatakan, kliennya terpaksa mempolisikan sang istri, karena merasa dicemarkan nama baiknya gegara dituduh memperkosa ketiga anaknya.
Baca Juga:
Tim SAR Basarnas Kendari Cari Wanita Hilang di Kebun Luwu Timur
"Klien dan keluarganya merasa terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah R, mantan istri klien kami," kata Agus kepada wartawan di Polda Sulsel, Sabtu (16/10/2021).
Agus menambahkan, dalam laporan yang mendudukkan ASN ini selaku terlapor, seakan dianggap telah menjadi pelaku.
Padahal, menurut Agus, laporan telah dihentikan kepolisian karena tidak cukup bukti.