Wahanaadvokat.com Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Depok Instruksikan Waspada Dini Bencana
"Ya kita serahkan semua secara hukum kepada aparat. Ya kita tunggu nanti," kata Idris di Rumah Budaya Depok, Selasa (11/1/2022).
Idris tidak berkomentar banyak terkait dua pejabat Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut. Idris mengatakan pihaknya menunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum.
"Kita tunggu apa yang diputuskan oleh PH (penegak hukum)," ujar Idris.
Baca Juga:
Istri Wali Kota Depok Terima Penghargaan Odading Awards 2022
"Kita serahkan semua pada PH (penegak hukum). Nanti kita tunggu. Saya tidak berwenang," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/1).
Dari data yang dihimpun detikcom, empat tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abubakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. [tum]