Wahanaadvokat.com | Alina Fazleeva (28) tahun akhirnya dipulangkan ke negara asalnya bersama suami, Amdrei Fazleev (36) tahun.
Pihak Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi bule Rusia, Alina karena berpose telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Jamaruli Manihuruk Kepala Kemenkumham Bali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).
Mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moscow.
Pihaknya menyatakan Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan. Ia juga mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
Aturan ini berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"[Mereka] dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Jamaruli.
Foto telanjang itu dibuat Alina Fazleeva di kawasan suci Pura Babakan pada 1 Mei 2022. Sementara suaminya, Amdrei Fazleev terlibat dalam pengambilan gambar.
Foto viral itu diunggah dalam akun Instagram pribadi Alina. Unggahan tersebut mendapat kecaman dari warga Bali.
Selain dideportasi, mereka juga akan dicekal masuk Bali. "Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Imigrasi Bali mendeportasi bule Rusia yang telanjang di pohon sakral Pura Babakan. (Foto: Arsip Humas Kemenkumham Bali)
Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan yang kedua pada November 2021.
"Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.
Keduanya tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya setempat.
Motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk pada seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.
"Bahwa yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," ujarnya.
Selain itu, mereka juga telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. [tum]