Wahanaadvokat.com | Fitri Arni (29) wanita yang mencoba menabrak petugas yang tengah bertugas mengatur lalulintas di sekitar Mako Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan jadi tersangka.
Wanita tersebut juga nekat menerobos Mako Polres Pematangsiantar dan akhirnya menabrak ruang SPKT.
Baca Juga:
3 Senpi & 300 Amunisi Ditemukan Seorang Warga di Hutan Sulteng
"Terkait kasus Siantar itu, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).
Tatan mengatakan Fitri dikenakan Pasal 335 ayat 1 subsider Pasal 212 dan Pasal 406 KUHP. Namun Tatan belum mengungkap motif tersangka ketika menabrakkan diri ke kantor polisi.
"Penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti," paparnya.
Baca Juga:
Polres Aceh Barat Telusuri Motif Sayat Leher Pemuda di Langung
Menurut Tatan, tersangka tidak masuk dalam kelompok teror manapun. Akan tetapi, polisi masih melakukan pendalaman.
"Kita tetap melakukan penyelidikan terkait apakah si pelaku masuk ke dalam kelompok tertentu nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Selain itu, tambah Tatan, tersangka Fitri juga tengah diperiksa kondisi psikologis nya di RS Bhayangkara Medan.