WahanaNews-Advokat | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono berharap Gerakan Advokasi dan Hukum (Gakum) Kosgoro 1957 dapat membantu pembangunan hukum di Indonesia.
"Keberadaan Gakum diharapkan dapat membantu pembangunan hukum di Indonesia dan menyukseskan reformasi di bidang hukum," kata Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/4/23).
Baca Juga:
Transformasi Wantimpres: Menuju Dewan Pertimbangan Agung
Hal itu disampaikan Agung saat membuka kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 Gerakan Advokasi dan Hukum (Gakum) Kosgoro 1957 di Jakarta, Sabtu.
Agung mengingatkan kembali amanat Reformasi 1988 bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga wajib tajam ke atas.
"Ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Advokasi Pencinta Sepak Bola Desak Jokowi Dukung Timnas AFC Asian Cup
Mantan Ketua DPR RI itu mendorong Gakum Kosgoro 1957 memperjuangkan lahirnya undang-undang, yang secara khusus mengatur para penegak hukum di Indonesia, termasuk pengacara, polisi, dan hakim.
"Dengan demikian, keberadaan mereka itu dilindungi oleh undang-undang, diberi hak dan kewajiban, bahkan ada hukuman, ada penghargaan, dan ada sanksi. Kalau perlu, sanksi pidana. Sebenarnya, tidak saja kepada pengacara, advokat, tapi kepada seluruh penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim," ujarnya.
Hal tersebut pun, kata Agung, akan membuat semua orang memiliki kesamaan di mata hukum atau equality before the law.