4. Target Maksimal: Rp 37.500.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah)
Rencana Lelang SUN 4 Januari 2022Rencana Lelang SUN 4 Januari 2022
Baca Juga:
Pemerintah Kantongi Rp 19 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang, Berikut Rinciannya
DJPPR menyatakan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
"Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan," tulis DJPPR, dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2022).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca Juga:
Tentukan Iduladha, Kemenag bakal Pantau Hilal di 86 Lokasi
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020," tulis DJPPR.
Pada lelang terakhir tahun 2021, yakni lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilakukan pada 2 November 2021 lalu, nilai nominal SBSN yang dimenangkan pemerintah sebesar Rp 4 triliun, atau sesuai dengan target indikatif yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, incoming bids yang masuk mencapai Rp 48,7 triliun.