Wahanakonsumen.com I Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022.
Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Melansir Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.
Secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik 12,1%, SKM golongan IIB naik hingga 14,3%.
Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%. Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.
Adapun, kenaikan tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5%.