Alperklinas.WahanaNews.co | Dituding mencuri listrik karena segel meteran putus, seorang konsumen PT PLN (Persero) curhat di media sosial. Dia dikenakan denda sebesar Rp 41 juta.
Netizen bernama Jessica Tjoa itu menceritakan kejadian bermula saat tiga petugas PLN dan seorang polisi datang ke rumahnya untuk memeriksa meteran karena tagihan listriknya dianggap tidak normal.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
"Ditanya lah oleh petugas PLN kenapa tagihan listrik gue cuma Rp 500 ribu per bulan sedangkan few years back itu bisa sampai Rp 1,8 juta per bulan," tulis Jessica di twitter, Kamis (25/8).
Paman Jessica pun menjelaskan dulu rumah tersebut ditempati oleh lebih banyak orang dengan peralatan elektronik yang menyala 10 jam per hari.
Namun, rumah tersebut sekarang ditempati lebih sedikit orang dengan penggunaan elektronik yang juga lebih sedikit.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Meski demikian, setelah kedatangan petugas PLN itu, listrik rumahnya kemudian diputus karena tali segel yang terputus. Padahal Jessica mengaku ia dan keluarganya mengaku tidak tahu penyebab tali segel tersebut putus.
"Entah itu putus karena faktor usia atau diputus oleh pihak luar, kami pun tidak tahu. Karena jelas meteran berada di luar rumah, siapapun bebas mengutak atik, dan posisi tali segel pun berada di luar, sangat mudah untuk diputus dengan sengaja oleh "oknum" nakal," tulis Jessica di Instagram.
Selain listrik di rumah yang diputus, petugas PLN juga disebut menyita meteran.