Wahanakonsumen.com | Arab Saudi kini melonggarkan aturan Covid-19. Karantina untuk kedatangan tidak lagi diperlukan jika sudah divaksin corona lengkap.
Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kedatangan peziarah Muslim seperti jamaah umrah dan haji. Perintah jarak sosial di ruang publik juga telah dicabut.
Baca Juga:
Berikut Jadwal Idul Adha di Arab dan Indonesia, Muhammadiyah Bilang Begini
Hal ini dimuat Saudi Press Agency mengutip Kementerian Dalam Negeri.
"Masker hanya diperlukan di ruang tertutup," tulis media tersebut seraya menyebut aturan sudah berlaku mulai Sabtu (5/3/2022) melansir dari CNBC Indonesia.
Arab Saudi adalah rumah bagi dua tempat suci umat Muslim. Kini kewajiban PCR atau rapid test Covid-19 juga tidak wajib lagi jika pelancong sudah divaksin.
Baca Juga:
Lebanon Minta Israel Tak Seret Negara-negara Arab ke Kancah Perang
Pandemi Covid-19 telah mengganggu ziarah Muslim, yang biasanya merupakan penghasil pendapatan utama bagi kerajaan. Negeri Raja Salman menghasilkan US$ 12 miliar per tahun karena ini.
Pada tahun 2021, wabah virus corona memaksa otoritas Arab Saudi untuk secara dramatis mengurangi haji untuk tahun kedua. Hanya 60.000 warga dan penduduk kerajaan yang divaksinasi penuh yang ambil bagian.
Sejak awal pandemi, Arab Saudi telah mencatat lebih dari 746.000 kasus virus corona. Sekitar 9.000 di antaranya meninggal dunia. [tum]