Konsumen.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar.
Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC HIPPI
Dalam Pasal 24 Ayat 1 PP 28 Tahun 2022 itu ia mengatur pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.
Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.
Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang.
Baca Juga:
Kadin Versi Anindya Bakrie, Aktor Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum
"Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara)," tulis PP 28/2022 yang dikutip Rabu (7/9).
Sementara, penyitaan aset bisa dilakukan pemerintah setelah dilakukan pemblokiran dan disampaikan surat paksa (SP) dalam jangka waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelunasan utang, namun tak dilaksanakan oleh debitur.
Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
"Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN," tulis pasal 24 ayat 4 PP 28/2022. [tum]