Wahanakonsumen.com| Aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz disita Bareskrim Polsi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, hingga Jumat (25/3), total aset yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Chandra menjelaskan, total aset yang disita tersebut terdiri dari satu unit kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai sebesar Rp 1.245.371.103 miliar.
Selain itu, enam unit rumah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Sumatera Utara dan kawasan Alam Sutera, Tangerang.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, sampai saat pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi dalam kasus penipuan tersebut. Adapun dari seluruh saksi yang diperiksa itu, 40 diantaranya merupakan korban penipuan Indra Kenz.
"Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menerima laporan dari masyarakat melalui call center yang telah disediakan.
"Kami sudah menerima 500 laporan lewat hotline, yang (melaporkan) langsung ada 30 orang kami terima lagi," jelasnya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong. [tum]