Wahanakonsumen.com I Dalam buku Kamus ekonomi (2012) oleh Nurul Oktima, definisi pelaku ekonomi adalah pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi pada sistem ekonomi.
Salah satu unsur yang terkandung dalam suatu kegiatan perekonomian adalah pelaku ekonomi.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Masing-masing pelaku ekonomi memiliki perannya masing-masing. Jenis pelaku ekonomi Berikut empat jenis dan peran pelaku ekonomi berdasarkan buku Pelaku Ekonomi (2019) karya Agung Feryanto, yaitu: Rumah Tangga Konsumen (RTK) Rumah Tangga Konsumen merupakan sekelompok orang atau badan yang melakukan kegiatan konsumsi.
Peran rumah tangga konsumen adalah mengkonsumsi nilai guna suatu barang atau jasa yang disediakan oleh produsen.
Selain itu, peran rumah tangga konsumen yang lain adalah menyediakan faktor-faktor produksi, seperti sumber daya manusia (tenaga kerja), modal, dana tanah atau lahan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Karena menyediakan faktor-faktor produksi, maka rumah tangga konsumen akan menerima balas jasa dari rumah tangga produsen.
Balas jasa tersebut berupa upah, bunga modal, laba usaha, dan sewa. Dalam kegiatan perekonomian, rumah tangga konsumen juga harus menanggung beban pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Rumah Tangga Produsen (RTP) Rumah tangga produsen merupakan organisasi atau badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghasilkan barang atau jasa demi memenuhi kebutuhan masyarakat.